Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) merupakan sistem dan struktur pengelolaan perusahaan dengan yang mengatur pola hubungan aktivitas bisnis perusahaan mengakomodasi ruang lingkup hubungan dengan pemegang saham, internal perusahaan (Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan), berbagai pihak eksternal yang berkepentingan dengan perusahaan seperti pelanggan, auditor, pemasok, kreditur, asosiasi usaha, mitra kerja, pemerintah (regulator), dan masyarakat luas.
PT Jakarta Lingko Indonesia sebagai perusahaan patungan dari beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan terdapat unsur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senantiasa dipercaya menjalankan mandat untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Umum Jabodetabek (“EIPTJ”) pada empat moda transportasi umum.
Perusahaan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas unit dan lini bisnis agar siap bersaing dan menghadapi berbagai perubahan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Five GCG principles agreed upon by the Board of Commissioners, Directors, and all Company personnel as rules and guidelines in conducting business:
The objectives of implementing good GCG in the Company environment include:
a.Memberikan pedoman untuk mengarahkan hubungan dengan Pemangku kepentingan.
b.Mendorong agar pengambilan keputusan dan pelaksanaan tindak lanjutnya dilakukan oleh Organ Perusahaan dengan didasarkan pada nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Pemangku kepentingan.
Menjadi Perusahaan teknologi pembayaran dan data kelas dunia dengan kinerja terbaik dan berkelanjutan.